Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika, meliputi E-Goverment, Aplikasi Informatika, Informasi dan Komunikasi Publik, Persandian dan Keamanan informasi dan Statistik yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, menyelenggarakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah provinsi;
  2. penyelenggaraan perencanaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan pengendalian dan evaluasi perencanaan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah;
  4. penyelenggaraan administrasi Dinas;
  5. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan dinas; dan
  6. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.